Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Bentuk Perbudakan Modern Terhadap Korban Kasus Kerangkeng Manusia Di Kabupaten Langkat
Abstract
Artikel ini mengupas kasus pengekangan manusia di Kabupaten Langkat sebagai pelanggaran HAM yang mencakup berbagai instrumen HAM nasional dan internasional. Laporan Komnas HAM mengidentifikasi 12 pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kebebasan pribadi, komunikasi, kebebasan dari kerja paksa, kesehatan, keamanan, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam, keadilan, hak anak, dan kebebasan dari seperti praktik perbudakan-. Dengan menekankan penegakan hukum dan pencegahan, artikel ini menganjurkan tindakan pencegahan yang kuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Mereka berpendapat bahwa pencegahan perbudakan modern yang efektif dimulai dengan pembentukan kebijakan yang baik. Namun, sifat perbudakan modern yang terstruktur memerlukan upaya intensif untuk mengatasi konsekuensi yang tidak diinginkan dan tantangan implementasi. Upaya kolaboratif multi-lembaga sangat penting untuk pertukaran informasi, koordinasi kepatuhan, dan tindakan pencegahan. Keterbatasan timbul karena pengambilan kebijakan yang bersifat top-down, tidak melibatkan aktor-aktor utama dan kurangnya masukan berbasis bukti yang kuat. Wacana moral yang dominan secara global menentang perbudakan mendorong respons penegakan hukum namun mengabaikan keterlibatan kelompok marginal yang seharusnya dibantu oleh undang-undang tersebut. Wacana moral ini mempunyai konsekuensi simbolis yang signifikan dalam menyusun dan melaksanakan isu tersebut. Penelitian lebih lanjut mengenai dimensi politik dari kerangka kebijakan ini sangat penting untuk memahami pengaruhnya terhadap penyebaran wacana anti-perbudakan, strategi dan keyakinan masing-masing menteri, serta pola wacana abolisionis dan hak asasi manusia baru dalam politik internasional. Saat ini, wacana menentang perdagangan manusia dan perbudakan memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan publik dan legitimasi politik Indonesia, dengan sentimen publik sebagai faktor kontekstualnya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BUKU
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM. (2009). Panduan Penelitian di Bidang HAM. Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Borg Jansson, D. (2014). Modern slavery: A comparative study of the definition of trafficking in persons. Brill.
Locke, John. (1948). The second treatise of civil government, and: A letter concerning toleration. Basil Blackwell.
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
JURNAL
Balch, A. (2019). Defeating ‘modern slavery’, reducing exploitation? The organisational and regulatory challenge. In The Modern Slavery Agenda (pp. 75-96). Policy Press.
Broad, R., & Turnbull, N. (2019). From human trafficking to modern slavery: The development of anti-trafficking policy in the UK. European Journal on Criminal Policy and Research, 25, 119-133.
Caruana, R., Crane, A., Gold, S., & LeBaron, G. (2021). Modern slavery in business: The sad and sorry state of a non-field. Business & Society, 60(2), 251-287.
Craig, G., Balch, A., Lewis, H., & Waite, L. (2019). Editorial introduction: The modern slavery agenda: Policy, politics and practice. In The Modern Slavery Agenda (pp. 1-28). Policy Press.
Damayanti, D. P. O., & Simangunsong, F. (2022). Perlindungan Hukum dalam Kasus Kekerasan dan Perbudakan Manusia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 624-633.
Hardianti, S. D. (2015). Modern Slavery in Indonesia: Between Norms and Implementation. Brawijaya Law Journal. Volume 2 Special. No. 1
Kara, S. (2017). Modern slavery: A global perspective. Columbia University Press.
Khairunnisa, A. A. Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Oleh Pemerintah Daerah.
Landman, T. (2020). Measuring modern slavery: Law, human rights, and new forms of data. Hum. Rts. Q., 42, 303.
Mende, J. (2019). The concept of modern slavery: definition, critique, and the human rights frame. Human Rights Review, 20, 229-248.
Rioux, S., LeBaron, G., & Verovšek, P. J. (2020). Capitalism and unfree labor: a review of Marxist perspectives on modern slavery. Review of International Political Economy, 27(3), 709-731.
Ruqmana, K. (2023). Tinjauan ICCPR tentang Perbudakan Modern di Indonesia: Kasus Kerangkeng Manusia oleh Terbit Rencana Peranginangin.
Ruqmana, Kundarti. (2023). Tinjauan ICCPR tentang Perbudakan Modern di Indonesia: Kasus Kerangkeng Manusia oleh Terbit Rencana Peranginangin
Sarumpaet, S., Christ, K. L., & Burritt, R. L. (2021). Modern Slavery and Business in Indonesia. The 16th Indonesian Regional Science Association (IRSA) Conference Yogyakarta 2021, July 12th-13th
Syukron Mahbub. (2019). Kovenan Internasional Hak Sipil Politik (KIHSP) dan Konvenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (KIHESB) Korelasinya dengan Maqashid Al-Syari’ah Perpektif Hukum Islam. Jurnal Yustitia, Vol. 20, No. 2.
Tarigan, P. D. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Perbudakan Yang Melanggar Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation).
Wasiati, C. (2022). Problematika Pemenuhan Jaminan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 1(2), 91-101..
INTERNET
Admin. (2020). Hak Asasi Manusia (HAM) Adalah Hak Dan Kebebasan Fundamental. FAKULTAS HUKUM | Inovatif, Berkepribadian dan Mandiri. https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/ (diakses 19
September 2023)
CNN Indonesia. (2022). Komnas Ham Beberkan 26 Bentuk Kekerasan di Kerangkeng Bupati langkat. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220302203435-12- 766182/komnas-ham-beberkan-26-bentuk-kekerasan-di-kerangkeng-bupati- langkat (diakses pada 11 September 2023)
Farid Achyadi Siregar. (2022). 4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Divonis Lebih Berat Ketimbang Anak Bupati. Detik Sumut: https://www.detik.com/sumut/hukum- dan-kriminal/d-6435455/4-terdakwa-kasus-kerangkeng-divonis-lebih-berat- ketimbang-anak-bupati (diakses pada 20 September 2023)
Indonesia, M. K. R. (2023). Mahkamah Konstitusirepublik Indonesia. Konstitusi Indonesia Melindungi HAM Setiap Orang Termasuk WNA | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18835&menu=2 (diakses pada 18 September 2023)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Hasil Pemantauan dan Penyelidikan “Kekerasan Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif”. Keterangan Pers Nomor: 007/HM.00/III/2022. (diakses pada 18 September 2023)
Komnas HAM. Tentang Komnas HAM URL: https://www.komnasham.go.id/index.php/about/1/tentang-komnas- ham.html#:~:text=Komnas%20HAM%20adalah%20lembaga%20mandiri,199 9%20tentang%20Hak%20Asasi%20Manusia (diakses 20 September 2023)
Negara, K. S. (2018). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas ham). Sekretariat Negara.URL:https://www.setneg.go.id/view/index/komisi_nasional_hak_asasi
_manusia_komnas_ham_1 (diakses pada 18 September 2023)
Silmi Nurul Utami. (2021) Defini Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli.URL:https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/13/151603469/definis i-hak-dan-kewajiban-asasi-manusia-menurut- para-ahli?page=all (diakses 19 September 2023)
Temmanengnga. (2014). Implementasi Kovenan Hak Sipil dan Politik di Indonesia, URL: Implementasi Kovenan Hak Sipil Dan Politik Di Indonesia (Hal.2) – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (ham.go.id) (diakses pada 12 September 2023)
Vitorio Mantalean. (2022). Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Dipekerjakan Tanpa Upah, Disiksa hingga Depresi. URL: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/06/07333541/pelanggaran-ham-di- balik- kerangkeng-manusia-bupati-langkat-dipekerjakan?page=all (diakses 19 September 2023)
Vitorio Mantalean. (2022). Migrant Care Lapor ke Komnas HAM Soal Dugaan Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, URL: Migrant Care Lapor ke Komnas HAM soal Dugaan Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat (kompas.com), (diakses pada 11 September 2023)
DOI: https://doi.org/10.58823/jham.v16i1.164
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230