Dinamika Implementasi Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia
Abstract
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menginisiasi Konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas pada 2006. Indonesia telah meratifikasinya ke dalam UU No. 19 Tahun 2011 yang kemudian ditransformasi ke dalam UU No. 8 Tahun 2016. Namun, jauh ke belakang kerangka hukum untuk disabilitas telah ada seperti UU No. 4 Tahun 1997 dan sebagainya. Seluruh aturan tersebut memuat hak atas pekerjaan, namun implementasinya selalu mengalami dinamika karena faktor-faktor seperti Substansi struktur dan budaya hukum. Maka menarik apabila hal itu ditinjau lebih lanjut, dan untuk itulah penulisan karya ilmiah ini dibuat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisa kualitatif deskriptif. Dalam pembahasannya ditemukan bahwa, hak atas pekerjaan mengalami pasang surut sampai sekarang. Itu disebabkan, isi aturan yang kurang jelas, penegak hukum atas hak tersebut tidak mengerti tentang disabilitas dan sudut pandang masyarakat yang beranggapan bahwa penyandang disabilitas bukan alat pencetak uang. Hal itu dimulai dari PBB yang ttak memasukan penyandang disabilitas bukan sebagai orang yang rentan mengalami pelanggaran ham. Indonesia sendiri juga mengubah paradigma hukumnya berbasis ham terhadap penyandang disabilitas baru di tahun 2016, karena masih baru, maka untuk mengubah sudut pandang budaya dan penegak hukum masih sangat susah. Untuk itu dilakukan penelitian ini agar dapat mengetahui dinamika implementasi hak atas pekerjaan yang terjadi bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
Convention on the Rights of Persons with Disabilities
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ratifikasi CRPD
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Buku
Theresia Degener and María Gómez-Carrillo de Castro, Toward Inclusive Equality: 10 Years of Human Rights Model of Disability in the Work of the UN Committee on the Rights of Persons with Disabilities,dalam Palgrive Study in Disability and International Development Disability Law and Human Rights Theory, Springer Nature Switzerland AG, 2022,
M. Syafi'ie Purwanti Mahrus Ali, Potret Difabel Berhadapan Dengan Hukum, SIGAP, SLEMAN, 2016.
Fajri Nursyamsi dkk, Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2015
Isharyanto, Hukum Internasional dalam Pusaran Politik dan Kekuasaan, Pustakapedia, 2017.
Lili Rasjidi dan Ira Thania, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2010,
Zaeni Asyadie, Aspek-aspek Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, PT Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2008,
Yossa AP Nainggolan, Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Komnas HAM, 2016,
Jurnal
Rhevan M. M. Samatara, Dani R. Pinasang, Natalia L. Lengkong, Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Lex Administratum, Vol. IX/No. 1/Jan-Mar/2021.
Yossie Bayu Nugraha, Implementasi Pasal 67 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terkait Kewajiban Pengusaha dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas (Studi di PT. Omega Plastik Kabupaten Sidoarjo), Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2014.
Ismail Shaleh, Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang, Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol.20, No. 1, 2018.
Ametta Diksa Wiraputra, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Penyandang Disabilitas, Dharmashisya Vol 1. No. 1, 2021
Devryano, Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Perlindungan hukum Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 7 No. 2, 2022,
Internet
Agus Sahbani, Mengintip 9 Aturan Turunan UU Penyandang Disabilitas, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/mengintip-9-aturan-turunan-uu-penyandang-disabilitas-lt5fc7817a40ecb/, pada 20 November 2023
Seleksi CPNS 2019 dinilai tak ramah disabilitas, transgender dan perempuan, PPDI: 'Katanya membuka seluas-luasnya, tapi syaratnya membatasi', diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50463761, pada 20 November 2023.
Agus, AP. Kisah Muhammad Baihaqi, Difabel Netra yang Digugurkan dalam Seleksi CPNS, diakses dari https://radarsemarang.jawapos.com/features/721392441/kisah-muhammad-baihaqi-difabel-netra-yang-digugurkan-dalam-seleksi-cpns, pada 20 November 2023.
CPNS penyandang disabilitas: Ombudsman RI temukan kejanggalan pemberhentian Alde Maulana, 'Saya harus perjuangkan hak saya sebagai abdi negara', diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52901389, diakses pada 20 November 2023.
Dokter gigi Romi, CPNS difabel yang kelulusannya dibatalkan: 'Saya mampu bersaing dengan peserta umum’, diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49150443, pada 20 November 2023.
Muchlis Fadjarudin, Menaker: Sekitar 80 Persen Penyandang Disabilitas Hanya Lulus SD dan Terpuruk Saat Pandemi, diakses dari https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/menaker-sekitar-80-persen-penyandang-disabilitas-hanya-lulus-sd-dan-terpuruk-saat-pandemi/ pada , 20 November 2023
DOI: https://doi.org/10.58823/jham.v16i1.166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230