Kesadaran Tenaga Kerja Dalam Hak-Hak Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi pemberlakuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah, cuti, perlindungan terhadap diskriminasi dan pelecehan, serta hak-hak lain. Perlindungan hukum hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan diatur dan dilaksanakan di Indonesia. Namun dalam beberapa literatur bahwa terdapat ketimpangan didalam bentuk perlindungan ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan amanah Undang–Undang Ketenagakerjaan tersebut dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang fenomena atau peristiwa yang sedang diteliti. Pada konteks penelitian Kesadaran Dalam Hak-Hak Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia ini metode penelitian yang digunakan diantaranya studi dokumentasi terkait undang – undang No. 13 Tahun 2003 yang dikorelasikan dengan kendala – kendala yang terjadi secara realitas terjadi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan melalui analisa dan kajian yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bahwa kesadaran terhadap hak –hak dalam hubungan ketenagakerjaan di indonesia bahwa adanya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja dengan detail serta disadari oleh keduanya melalui perjanjian kerjasama yang telah disepakati. Namun dalam praktiknya terdapat dilematis kebijakan yang belum sejalan dengan undang ketenagakerjaan tersebut seperti sistem outsourching yang menyebabkan tidak dapat mengaktualisasikan hak pekerja secara menyeluruh. Selain itu kekuatan ekonomi pemberi kerja masih dianggap lebih besar dibandingkan ekonomi pekerja sehingga berdampak pada tindakan yang diskriminasi secara tidak langsung.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Afifah, Wiwik. “‘Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia’, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14 Nomor 27.” DiH Jurnal Ilmu Hukum, 2018. https://doi.org/10.5281/zenodo.1188354.Mulyana.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Azis, Abdul, Aan Handriani, and Herlina Basri. “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 10, no. 1 (2019): 59–74.
Cahyadi, Silvia, and Tundjung Herning Sitabuana. “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Masa Pandemi Covid-19.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1, no. 6 (2022): 823–32.
Darwis Nasution, Robby. “Model Advokasi LSM JKPS Cahaya Terhadap Buruh Migran Asal Kabupaten Ponorogo.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46, no. 1 (2017): 30–48.
Dewi, Ni Made Trisna. “Upaya Hukum Yang Ditempuh Oleh Pekerja Apabila Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 2, no. 2 (2020).
Emirzon, Joni. “Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Di Indonesia.” Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya 4, no. 8 (2006): 93–114.
Fachlevi, Teuku Ade, Eka Intan Keumala Putri, and Sahat M.H. Simanjuntak. “Dampak Dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan Batubara Di Kecamatan Mereubo.” Risalah Kebijakan Pertanian Dan Lingkungan: Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian Dan Lingkungan, 2016. https://doi.org/10.20957/jkebijakan.v2i2.10989.
Fauzi, M. Asif Nur, Zuyyinatul Wardah Qismi, and Siti Maizul Habibah. “Pemenuhan Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Konsep Rumah Produksi Pada Home Industry Kerupuk Tahu Di Pasuruan.” Jurnal Ketenagakerjaan 17, no. 3 (2022). https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.144.
Febrianto, Roni. “Perjuangan Panjang Hak Asasi Manusia Kaum Buruh Di Era Globalisasi.” Dekonstruksi 9, no. 03 (2023): 122–32.
Hartati, Suci. “Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan Melalui Pembangunan Hukum Yang Berperspektif Gender (Studi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah).” UNIVERSITAS BOROBUDUR, 2015.
IQLIMA, HANIEK. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri (Studi Kasus Di PT. Maharani Tri Utama Mandiri Semarang).” STAIN Kudus, 2017.
Mambu, Joupy G Z. “Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita (Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003).” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 2, no. 2 (2010).
Muthoharoh, Dian Ayu Nurul, and Danang Ari Wibowo. “Return to Work Sebagai Bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 2 (2020): 1–21.
Nasution, Faizal Amir Parlindungan, Yeni Nuraeni, and Firdausi Nuzula. “Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis.” Jurnal Ketenagakerjaan 17, no. 2 (2022): 105–20.
Nuraeni, Yeni. “Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Ketenagakerjaan 15, no. 1 (2020): 1–12.
Rachman, Asep Iswahyudi. “Perlindungan Hukum Dengan Hak-Hak Pekerja Di PT Grab Semarang.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018).
Rohmah, Miftakhur, and Wiwik Afifah. “Hak Atas Kesetaraan Dan Anti-Diskriminasi Kelompok Identitas Gender Netral (Non-Binary) Dalam Hukum Positif Indonesia.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 298–312.
Safira, Eka Dhiffa, Rafiah Maharani Pulungan, and Cahya Arbitera. “Kelelahan Kerja Pada Pekerja Di PT. Indonesia Power Unit Pembangkitan Dan Jasa Pembangkitan (UPJP) Priok.” Jurnal Kesehatan 11, no. 2 (2020). https://doi.org/10.26630/jk.v11i2.2134.
Saleh, Lalu Muhammad, Syamsiar S Russeng, and Istiana Tadjuddin. Manajemen Stres Kerja (Sebuah Kajian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dari Aspek Psikologis Pada ATC). Deepublish, 2020.
Sinaga, Niru Anita, and Tiberius Zaluchu. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Teknologi Industri 6 (2021).
Situmorang, Ruben. “Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Lex Privatum 1, no. 1 (2013).
Solong, H Aras, and Asri Yadi. Kajian Teori Organisasi Dan Birokrasi Dalam Pelayanan Publik. Deepublish, 2021.
Utomo, Pudjo. “Perlindungan Hak Dasar Pekerja Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie 9, no. 1 (2016): 80–89.
Yunus, Nurudin. “Perlindungan Hak Pekerja Atas Upah Lembur Kerja Yang Layak (Studi Pengupahan Di Kabupaten Klaten),” 2017.
DOI: https://doi.org/10.58823/jham.v16i2.170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230