Sebuah Upaya Memutus Impunitas: Tanggung Jawab Komando Dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia
Abstract
Impunitas yaitu membiarkan para pemimpin politik dan militer yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia seperti, kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang tidak diadili merupakan fenomena hukum clan politik yang dapat kita saksikan sejak abad yang lalu hingga hari ini. Pada abad yang lalu negara-negara Eropa gaga! membentuk  pengadilan  internasional sebagaimana direkomendasikan Perjanjian Versailles untuk mengadili Raja Wilhelm II berkaitan dengan kekuasaannya yang melawan moralitas internasional. Impunitas dinikmati pula oleh Kaisar Hirohito. Amerika Serikat selaku pemenang perang memutuskan tidak mengadili tokoh penjahat perang dunia ke II ini dan bahkan melindungi dan membiarkannya sebagai Kepala Negara Kerajaan Jepang. Sampai hari ini kita masih terus menyaksikan drama impunitas yang terus dinikmati para pemimpin politik clan militer yang diduga tidak hanya melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia tetapi juga diduga telah merampok uang negara dalam skala yang amat luar biasa besarnya. Dari mulai Idi Amin, Mangistu Haile Mariam, Mobutu Seseko, Pinochet. Soeharto, dan lain sebagainya. Para mantan penguasa itu sebagian telah pergi dari dunia menernui raja akhirat. Namun sebagian lainnya tetap enak-enak menikmati hasil korupsinya di hari tuanya tanpa pernah bisa disentuh oleh hukum. Pada saat yang sama kita menyaksikan drama pengadilan pura-pura
atau pengadilan se-olah-olah yang mengadili dan menghukum  serdadu serdadu berpangkat rendah dengan hukuman yang acap ringan clan melawan nurani keadilan masyarakat. Masih terus berlangsungnya fenomena impunitas menunjukkan pertimbangan-pertimbangan kepentingan  politik,  ekonomi jangka pendek dan bahkan militer masih dominan ketimbang kepentingan penegakan HAM dan keadilan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v2i2.21

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230