Tersingkir Karena Kusta
Abstract
Penderita kusta, termasuk keluarganya menghadapai diskriminasi dari masyarakat, bahkan setelah dinyatakan sembuh dari kusta. Sehingga, kusta bukan hanya urusan kesehatan. Diskriminasi dari masyarakat muncul karena stigma kusta. Sebagian orang meyakini bahwa kusta mudah menular, turunan, dan kutukan. Keyakinan ini tertanam secara mencalam. Artikel ini menggambarkan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penderita atau orang yang pernah mengalami kusta termasuk keluarganya khususnya hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerja dan pekerjaan, kebebasan berpendapat, hak berorganisasi dan berkumpul.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.62

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230