Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Pedagang Kaki Lima: Studi di Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta
Abstract
Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai sebuah entitas perdagangan sektor informal, perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Belum ada  Undang-undang yang  secara  khusus  mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak  asasi para PKL ini. Penjabaran asas desentralisasi  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melahirkan  otonomi  daerah  yang telah memberikan kewenangan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah. Corak dan arah kebijakan tiap daerah bervariasi untuk satu jenis pengaturan yang sama. Kerapkali, corak dan arah kebijakan ini amat ditentukan oleh pemimpin daerah yang terpilih. Tak heran, kebijakan soal penataan PKL, misalnya, acap bergantung pada Bupati, Walikota, atau Gubernur serta Anggota DPRD daerah yang bersangkutan. Di satu daerah, PKL diperlakukan dengan cukup baik. Sementara di daerah yang lain, penataan PKL diterjemahkan sebagai “pembolehan†sikap represif atas nama penertiban dan keindahan kota. Harus ada kebijakan umum yang memberikan arah bagi pengaturan dan kebijakan di seluruh Indonesia, khususnya dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi para Pedagang Kaki Lima
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.65

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230