Kebijakan Agraria dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Konflik agraria yang terjadi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh negara. Negara mengeluarkan kebijakan di sektor agraria yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat. Kebijakannya hanya menguntungkan pemilik modal besar. Memberi kemudahan bagi mereka untuk mengelola dan menguasai sumber- sumber daya agraria. Meminggirkan kepentingan masyarakat. Mengabaikan kebijakan pembaruan agraria yang menguntungkan pihak masyarakat dan sesuai dengan norma hak asasi manusia. Pengabaian kebijakan pembaruan agraria berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia pada sektor agraria.
Konflikagraria yangterjadidiIndonesiadipengaruhiolehfaktorkebijakan-kebijakan yangdihasilkanolehnegara.Negaramengeluarkankebijakandisektoragrariayangtidak memihakkepadakepentinganmasyarakat.Kebijakannyahanyamenguntungkanpemilik modalbesar.Memberikemudahanbagimerekauntukmengeloladanmenguasaisumber- sumberdayaagraria.Meminggirkankepentingan  masyarakat.Mengabaikankebijakan pembaruanagrariayangmenguntungkanpihakmasyarakatdansesuaidengannormahak asasimanusia.Pengabaiankebijakanpembaruanagrariaberdampakpadapelanggaran hakasasimanusiapada sektoragraria.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.66

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230