Kekerasan Terhadap Pers dan Perlindungannya
Abstract
Pers Indonesia pascareformasi memiliki kebebasan yang diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan  Undang-Undang tentang   Pers. Undang-Undang tentang Pers, UU No. 40/1999, juga melahirkan Dewan Pers yang independen, lembaga yang bertugas menjaga kebebasan pers sekaligus berfungsi antara lain sebagai mediator jika ada pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers. Era reformasi telah melahirkan banyak media. Pers tumbuh subur dan masyarakat ikut menikmatinya. Tapi, kekerasan terhadap pers, terhadap wartawan terus terjadi dan terus meningkat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.67

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230