Pengadilan Rakyat Tokyo: Solusi Kebuntuan Hukum Internasional Formal
Abstract
Mengungkap sejarah kelam dunia yang terjadi lebih dari 5 dekade bukanlah hal yang mudah. Apalagi mengusahakan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Kasus perbudakan seksual oleh militer Jepang pada masa perang Asia-Pasifik pada dekade 1930-an hingga 1940-an merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling sulit diungkap. Selain karena para korban yang membisu atas peristiwa ini, pihak negara-negara sekutu pun mengabaikan kejahatan seksual militer Jepang pada Pengadilan Militer Internasional untuk Wilayah Timur Jauh (IMTFE), walaupun mereka memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penuntutan. Pengabaian kejahatan seksual terhadap perempuan pada akhirnya berimplikasi pada lingkaran impunitas dan pengulangan kembali kejahatan seksual terhadap perempuan pada setiap kali konflik terjadi. Dengan tujuan bukan pembalasan tapi keadilan, tidak hanya untuk para sisa korban tapi juga untuk korban yang sudah meninggal dunia dan generasi mendatang, maka Pengadilan Tribunal Kejahatan Perang Internasional terhadap Perempuan tahun 2000 untuk Pengadilan Perbudakan Seks Militer Jepang dibentuk masyarakat sipil internasional di luar kewenangan negara- negara ataupun organisasi internasional yang formal.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.68
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230