Perlindungan Ham Terhadap Anak Indonesia Yang Ditahan Di Penjara Dewasa Australia
Abstract
Indonesia sebagai negara yang memiliki kedekatan secara geografis dengan Australia memiliki kerentanan khusus berkaitan dengan transnational organized crimes khususnya perdagangan manusia (human trafficking). Pelibatan anak Indonesia dalam aktivitas penggelapan orang  (people  smuggling)  merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia (trafficking) melalui eksploitasi tenaga kerja. Artikel ini menggambarkan potret anak Indonesia yang berhadapan dengan hukum di Australia, Kewajiban Internasional Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang telah meratifikasi berbagai Konvensi Hak -hak Sipil dan Politik, United Nation Convention untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak-Anak serta Konvensi Hak Anak disertai dengan hukum nasional yang mengatur perdagangan orang.  Diakhiri dengan berbagai kerja sama yang dapat dilakukan antara Indonesia dan Australia dalam penanganan kasus anak-anak Indonesia yang ditahan di penjara Australia berdasarkan prinsip- prinsip dan pedoman hukum internasional.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.70

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230