Pemberian Jaminan Sosial Dalam Hak Asasi Manusia
Abstract
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana  dalam DUHAM 1948  dan Konvensi  ILO No.
102 Tahun 1952.  Jaminan sosial merupakan sebuah upaya untuk  menciptakan sebuah kesejahteraan sosial antara lain dengan memberikan perlindungan sosial. Perlindungan sosial sendiri meliputi upaya untuk mengatasi dan memberantas kemiskinan, pemberian bantuan dan perlindungan kepada kelompok lanjut usia, mereka yang mengalami kecacatan, kelompok pengangguran, keluarga dan anak- anak, dan lain-lain.
Semestinya iuran itu dibayar atau ditanggung oleh pemerintah, karena memang sudah menjadi kewajiban negara. Hasil kekayaan  negara seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
102 Tahun 1952.  Jaminan sosial merupakan sebuah upaya untuk  menciptakan sebuah kesejahteraan sosial antara lain dengan memberikan perlindungan sosial. Perlindungan sosial sendiri meliputi upaya untuk mengatasi dan memberantas kemiskinan, pemberian bantuan dan perlindungan kepada kelompok lanjut usia, mereka yang mengalami kecacatan, kelompok pengangguran, keluarga dan anak- anak, dan lain-lain.
Semestinya iuran itu dibayar atau ditanggung oleh pemerintah, karena memang sudah menjadi kewajiban negara. Hasil kekayaan  negara seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.76

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230