Upaya Non-Yudisial Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat Vs Negara
Abstract
Konstitusi Negara  RI mengatur bahwa  negara  hanya  menguasai  sumber-sumber daya alam (termasuk  tanah), namun  mandat ini kemudian  dikembangkan secara ekstensif  oleh  pemerintah dengan memberikan  kewenangan bagi  negara  untuk memiliki tanah.  Kepemilikan  tanah  oleh  negara  ini menjadi  salah  satu  sumber konflik dengan warga  masyarakat, yang  seringkali  berlangsung sangat  panjang dan  berakhir  dengan kekerasan.  Hukum  yang  ada  tidak  memberi  peluang  bagi penyelesaian sengketa tanah  antara  negara  dengan masyarakat, kecuali melalui pengadilan, hal yang sangat dihindari oleh masyarakat. Untuk itu, perlu dicari upaya alternatif  untuk  penyelesaian yang  lebih adil terkait sengketa tanah  yang  diklaim sebagai milik negara  dengan kelompok masyarakat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.78

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright © KOMNAS HAM 2021
Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat
Telp.+621 3925230