Hak atas Pelindungan Data Pribadi pada Proses Penegakan Hukum Pidana

Okta Rina Fitri

Abstract


Pelindungan data pribadi merupakan perwujudan dari jaminan terhadap hak atas privasi. Sebagai hak yang telah diakui di dalam konstitusi, negara berkewajiban memenuhi, menghormati, dan melindungi hak atas pelindungan data pribadi tersebut. Pengaturan pelindungan data pribadi sejatinya telah terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun banyaknya peraturan terkait pelindungan data pribadi menyebabkan kebingungan dan tumpang tindih. Pemerintah bersama DPR RI tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam RUU PDP terdapat cakupan mengenai pengecualian data pribadi yang tersebar di sejumlah bagian, di mana pengecualian dilakukan dengan asas kepentingan umum atau kepentingan yang sah, sehingga pemrosesan data pribadi mungkin untuk dilakukan. Salah satu kepentingan umum dan kepentingan yang sah tersebut adalah kepentingan penegakan hukum pidana. Menimbang pada penegakan hukum di Indonesia yang sangat berkaitan erat dengan kewajiban negara serta besarnya potensi pelanggaran HAM yang terjadi, maka diperlukan segera ketentuan hukum yang mengatur pembatasan dalam konteks pengecualian untuk kepentingan proses penegakan hukum. Penelitian ini berusaha menelaah pengaturan dan praktik pemrosesan data pribadi dalam konteks penegakan hukum pidana di Indonesia termasuk memberikan rekomendasi dalam rangka pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas privasi bagi subjek data dalam konteks penegakan hukum pidana. Pengaturan irisan antara kepentingan penegakan hukum pidana dengan pelindungan data pribadi yang diatur secara rinci menciptakan suatu kondisi yang seimbang (balance). Sehingga pemrosesan data pribadi dapat memenuhi kepentingan penegakan hukum pidana, namun tidak ada tindak kesewenang-wenangan yang melanggar hak atas privasi subjek data.


Keywords


Pelindungan Data Pribadi, HAM, Hukum Pidana

References


Buku

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016, Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi, Jakarta

Mimin Dwi Hartono, dkk, 2020, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Jakarta, Komnas HAM RI

Jurnal

Drake Allan Mokorimban, 2013, Perlindungan Terhadap Saksi dalam Proses Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Lex Crimen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Makalah

Arief, Barda Nawawi, 1993 “Beberapa Aspek Hak Asasi Manusia ditinjau dari Sudut Hukum Pidana”, dalam Presentasi: Seminar Nasional Hak Asasi Manusia, 25 Januari 1993

Komnas HAM RI, Laporan Riset Kuantitatif Hak Kebebasan Berpendapat & Berekspresi di Indonesia, 2020

Internet

Ahmad Faiz Ibnu Sani, Koalisi Ungkap Banyak Kejanggalan dalam Kasus Ravio Patra. Nasional Tempo 24 April 2020. https://nasional.tempo.co/read/1335193/koalisi-ungkap-banyak-kejanggalan-dalam-kasus-ravio-patra/full&view=ok, diakses 24 Agustus 2021.

Damar Juniarto, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Perlindungan Data Pribadi Dalam Pengungkapan Jaringan Saracen. SAFEnet, https://id.safenet.or.id/2017/08/rilis-pers-kedepankan-asas-praduga-tak-bersalah/, diakses 17 September 2021

Rappler.com, Penangkapan Pengunjung Atlantis Gym Dinilai Tak Manusiawi. https://www.rappler.com/world/atlantis-gym-manusiawi , diakses 21 Oktober 2021.

Suara.com, ICJR: Cara Polisi Sasar Orientasi Sosial CP Langgar HAM. https://www.suara.com/news/2021/09/05/195652/icjr-cara-polisi-sasar-orientasi-seksual-coki-pardede-langgar-ham?page=all, diakses 21 Oktober 2021

Suara.com, Polisi Cap Hoaks Artikel Project Multatuli, KKJ: Bentuk Pelecehan Terhadap Pers!. https://www.suara.com/news/2021/10/08/124557/polisi-cap-hoaks-artikel-project-multatuli-kkj-bentuk-pelecehan-terhadap-pers , diakses 21 Oktober 2021

Tirto.id, Sebarkan Identitas Ibu Korban, Polres Luwu Timur Bisa Dipolisikan. https://tirto.id/sebarkan-identitas-ibu-korban-polres-luwu-timur-bisa-dipolisikan-gkll , diakses 21 Oktober 2021.




DOI: https://doi.org/10.58823/jham.v15i1.118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright © KOMNAS HAM 2021

Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat

Telp.+621 3925230