Arah Politik Hukum Nasional Terhadap Upaya Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat [Hukum Adat] Berdasarkan Uud Nkri

Saafroedin bahar, Ruswiati Suryasaputra

Abstract


Masyarakat hukum adat adalah entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas   primordial  berukuran kecil yang warganya mempunyai hubungan darah   satu   sama   lainnya.   Kata-kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.   Sedangkan   imperium dan negara nasional   adalah entitas- entitas politik baru yang    bersifat artifisial, yang dirancang untuk menguasai  seluruh penduduk yang mendiami suatu daerah  yang lebih luas, yang     lazimnya   mempunyai  sumber daya  alam yang  kaya. Kata-kata kunci untuk memahami imperium dan negara nasional ini adalah kedaulatan dan kekuasaan.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.69

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright © KOMNAS HAM 2021

Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat

Telp.+621 3925230