Bau Anyir yang Terpinggir:Aceh di Masa Darurat Militer Dalam Perspektif HAM

M.M. Billah

Abstract


Artikel  ini membahas konflik  Aceh  sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM dan upaya yang dilakukan negara atas peristiwa tersebut.  Bagian awal   membahas  sejarah pergolakan di  Aceh, termasuk situasi Darurat Militer   I dan Darurat Militer  II sebagai
bagian pergolakan panjang tersebut.  Pada bagian ini  juga   dijelaskan akar masalah, kekerasan yang  terjadi, dan dampak yang  ditimbulkan akibat konflik tersebut baik dampak sosiologis, politis, maupun ekonomi. Selain  itu, artikel ini menjelaskan aktor – aktor yang terlibat dalam pergolakan, termasuk pengaruhnya pada kondisi yang  terjadi. Pada bagian berikutnya, artikel ini membahas secara substansial-material peristiwa yang  terjadi pada masa Darurat Militer  I dan II yang  melanggar kaidah – kaidah HAM, khususnya prinsip martabat manusia. Namun identifikasi tindak pelanggaran  HAM – salah satunya berlandaskan pada Laporan Komnas HAM – tersebut masih sulit  dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam sistem peradilan yang  berlaku di  Indonesia. Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman  antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang  dikenal dengan MoU Helsinki,  tidak  terjadi upaya untuk membawa kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Darurat Militer  I dan II itu ke dalam langkah - langkah penyelidikan yang  lebih  konkrit oleh negara.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.58823/jham.v10i10.80

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright © KOMNAS HAM 2021

Jln. Latuharhary No 4B, Menteng - Jakarta Pusat

Telp.+621 3925230